Tak tahulah petani itu termasuk wirausaha atau bukan. Katanya populasi petani adalah 50% dari usia produktif, tapi kok populasi pengusaha di Indonesia cuma 0,18%?
Konsistennya pembesar-pembesar negara menyebutkan prosentase dua hal di atas meyakinkan kita bahwa petani tidak digolongkan sebagai pengusaha. Jadilah penggolongan dalam hal pekerjaan di luar investor di usia produktif adalah karyawan, pengangguran, pengusaha, dan petani. Sebuah golongan tersendiri.
Adanya empat golongan seperti ini membiaskan negara untuk memfokuskan perhatiannya, walau memang lebih baik jika dibanding ada lebih banyak golongan, yang akan memberatkan rentang managemen negara.
Berangkat dari situ mungkin lebih baik jika penggolongannya dijadikan tiga saja, petani dimasukkan ke dalam golongan pengusaha atau kalau perlu pengangguran saja : cuma menanam kok.
Mungkin saja hal itu akan memperbaiki nasib petani Indonesia karena akan lebih diperhatikan, seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang lebih maju dari Indonesia, petani disebut sebagai wirausaha tani.